Desa Kiarapedes adalah Desa yang terpilih sebagai Desa AntiKorupsi Se-Kabupaten Purwakarta dengan hasil yang diperoleh saat Pemeriksaan Administrasi yang dilakukan pada Bulan November yang lalu.
Ini menjadi acuan pemerintah Provinsi untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Kamis (14/12/2023) Desa Kiarapedes telah melaksanakan Kegiatan Penguatan Desa AntiKorupsi sebagai sarana agar masyarakat desa lebih paham mengenai Desa Antikorupsi tersebut.
Tujuan utama dilaksanakan nya sosialisasi Desa AntiKorupsi ini adalah untuk menambah pengetahuan serta memahami hal atau giat apa saja yang masuk ke dalam bentuk pidana korupsi yang sering terjadi di kehidupan sehari-hari.
"Masyarakat wajib mengetahui dan mendalami tentang ilmu korupsi ini, agar masyarakat bisa menindaklanjuti jika hal tersebut terjadi di sekitar.
Seperti pada tagline nya, LIHAT LAWAN LAPORKAN!" Ucap H. Helmi Setiawan, AP., MM, selaku camat Kiarapedes pada sambutannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa (DPMD), Camat Kiarapedes, inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta Aparatur Desa Kiarapedes dan Lembaga Desa juga tokoh agama dan tokoh masyarakat yang turut hadir dalam kegiatan ini.
PAKSI Purwasuka atau Tim Penyuluh Anti Korupsi yang menjadi pemateri inti menyampaikan tentang pentingnya 9 nilai anti korupsi antara lain : Berani, Jujur, Mandiri, Peduli, Adil, Disiplin, Kerja Keras, Tanggu Jawab dan sederhana yang disingkat menjadi BERJUMPA DIKERTAS.
Tim PAKSI juga menjelaskan tentang bagaimana perbedaan antara Gratifikasi/Suap dengan pemberian sukarela oleh perorangan maupun organisasi. "Hal ini dibedakan dari Konflik Kepentingan yang memakai anggaran keuangan negara untuk kepentingan pribadi. Diluar hal itu maka tidak termasuk tindak pidana korupsi".
Kegiatan ini tidak hanya tentang sosialisasi dan diskusi saja akan tetapi menjadi momentum peserta untuk saling menguatkan semangat Anti korupsi dalam setiap langkah dan kebijakan yang diambil untuk mempertahankan predikat Anti Korupsi di Desa Kiarapedes.